Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa keberangkatan mereka diatur oleh seorang pengurus berinisial L yang berada di Abu Dhabi.
Modus yang digunakan adalah menjanjikan pelatihan serta pekerjaan sebagai welder dengan iming-iming gaji tinggi.
Saat ini, ketujuh PMI telah diamankan di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) guna memastikan perlindungan bagi para korban.
Kabid Humas Polda Kepri menegaskan Polda Kepri berkomitmen memberantas praktik pengiriman tenaga kerja non-prosedural yang dapat merugikan masyarakat.
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman PMI ilegal ini,” tambah Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Ia menegaskan bahwa menjadi pekerja migran secara prosedural lebih aman dan dapat menghindari risiko perdagangan manusia.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Polda Kepri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya