Dari hasil pemeriksaan, R diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak tiga kali. Kini, ia bersama A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, tiga oknum pegawai honorer diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang untuk menjalani rehabilitasi, karena tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk di lingkungan pemerintahan,” tegas AKP Lajun.

