Dalam pemeriksaan, mereka mengaku mengkonsumsi sabu sekitar satu minggu sebelumnya dan mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A.
Malam harinya, polisi bergerak cepat dan menangkap A di rumahnya di Jalan Bukit Cermin.
Dari tangan A, ditemukan sabu seberat 1,01 gram. A lalu mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pengedar lain berinisial R.
“Selasa pagi, kami kembali bergerak dan berhasil mengamankan R di rumahnya yang juga berada di Jalan Bukit Cermin. Barang bukti yang kami temukan cukup banyak, yakni sabu seberat 24 gram, plastik bening, timbangan digital, dan beberapa unit handphone,” kata AKP Lajun.
Dari hasil pemeriksaan, R diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak tiga kali. Kini, ia bersama A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, tiga oknum pegawai honorer diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang untuk menjalani rehabilitasi, karena tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan.

