Setelah penyelidikan intensif, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam menangani tindak pidana pencurian,” jelas Iptu Syahrul Damanik, Jumat (19/4/2024)

Selain mengamankan tersangka, lanjut Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan emas dan uang tunai.

“Saat ini, proses hukum selanjutnya akan dilakukan terhadap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Polisi juga telah mengambil langkah-langkah, seperti pemberkasan perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk percepatan pelimpahan perkara.

“Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, Polresta Tanjungpinang memberikan pesan kepada masyarakat untuk lebih waspada,”

“Terhadap kehadiran orang asing di lingkungan rumah, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.

Kini pelaku dikenakan pasal 362 K.U.H.Pidana pencurian