Akibat pencurian tersebut, Yayasan Paramita Cikolek mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Penyidik Polsek Gunung Kijang bersama Satreskrim Polres Bintan terus melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut,” ujar AKP Hotma Bako.

