HARIANMEMOKEPRI.COM – Kasus pencurian menimpa Yayasan Paramita Cikolek atau klenteng berada di Kampung Cikolek Km 33, RT 003/RW 001, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Dua guci dupa berbahan kuningan yang digunakan sebagai sarana ibadah umat Buddha dilaporkan hilang.

Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, saat seorang saksi bernama Muliono melakukan pemeriksaan di area rumah ibadah tersebut.

Kasi Humas Polres Bintan, AKP Hotma Bako, menjelaskan bahwa pelapor, Jong Hak, mengetahui kejadian itu setelah menerima telepon dari Muliono mengabarkan dua guci dupa di meja sembahyang telah hilang.

“Pelapor bernama Jong Hak mengatakan, dirinya pertama kali mengetahui kejadian tersebut setelah menerima telepon dari seorang saksi bernama Muliono,” kata AKP Hotma Bako, Kamis (2/7/2026).

Usai menerima informasi tersebut, Jong Hak langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi di klenteng.

Setelah dilakukan pengecekan, dua guci dupa berbahan kuningan sebelumnya berada di meja tempat sembahyang memang sudah tidak ditemukan.

Akibat pencurian tersebut, Yayasan Paramita Cikolek mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Penyidik Polsek Gunung Kijang bersama Satreskrim Polres Bintan terus melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

“Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut,” ujar AKP Hotma Bako.