Atas perbuatannya, GP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Kabidhumas mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran atau penipuan melalui Call Center 110 atau aplikasi Super Apps Polri untuk mendapatkan layanan kepolisian yang cepat dan terpadu.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Polda Kepri