“Sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan, anak berusia 13 tahun wajib dilakukan pemeriksaan tekanan darah dan dirujuk ke spesialis jika ditemukan hipertensi,” tegas Sesa.

Selain itu, ketika Dyo mengalami kejang-kejang, keluarga meminta agar Puskesmas menyediakan ambulans untuk membawa Dyo ke rumah sakit. Namun, pihak Puskesmas mengatakan bahwa kunci ambulans tidak tersedia saat itu.

Saat ini, keluarga masih menunggu hasil Autopsi dan pemeriksaan sample obat yang dikirimkan ke laboratorium di Bogor. Mereka berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan yang efektif untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Dyo.

“Kami tidak menentang takdir, tetapi kami menyesalkan kelalaian yang terjadi. Ini adalah kehilangan nyawa yang tidak seharusnya terjadi,” pungkas Sesa Praty Pindana.