HARIANMEMOKEPRI.COM — Dua orang Kuasa Hukum Dyo Putra Pratama (14) angkat bicara terhadap tindakan Puskesmas Sei Jang yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya kepada pasien

Pasalnya, Dyo sapaan akrabnya merupakan seorang pelajar SMPN 6 Tanjungpinang meninggal dunia secara mendadak usai konsumsi obat di Puskesmas Sei Jang.

Meninggalnya Dyo, diduga kelalaian pihak Puskesmas Sei Jang dimana saat itu ia berobat bersama orang tuanya pada Selasa 09/07/2024 kemarin

Namun usai meminum obat dari Puskesmas, almarhum beristirahat dan tidur sehingga di tubuh almarhum mengeluarkan cairan busa dari mulut disertai darah dari hidung.

Kuasa hukum keluarga almarhum, Sesa Praty Pindana, SH, MH, bersama rekannya Perwira Hakim, SH, dan Agung Ramadhan Saputra, SH, menuntut adanya tanggung jawab moral dari pihak Puskesmas atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian Dyo.

Sesa Praty Pindana menjelaskan bahwa Puskesmas Sei Jang diduga tidak mengikuti standar keselamatan pasien sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1.07/Menkes/2015/2023 tentang Pelayanan Kesehatan yang Terintegrasi.

Dalam peraturan tersebut, lanjut Sesa, terdapat enam poin penting, salah satunya adalah kewajiban Puskesmas untuk mengidentifikasi masalah pasien dengan benar dan melakukan komunikasi efektif dan efisien kepada pasien serta keluarganya.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Edukasi bagi masyarakat dan petugas kesehatan sangat penting agar masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajiban mereka,” ujar Sesa Praty Pindana dalam konferensi pers, Senin (15/7/2024).

Kini kepergian Dyo telah memasuki hari ke 7, pihak keluarga masih dalam keadaan berduka dan merasa kecewa atas pelayanan Puskesmas Sei Jang yang lalai dalam melakaukan tugasnya terhdapa pasien.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Edukasi bagi masyarakat dan petugas kesehatan sangat penting agar masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajiban mereka,” ujar Sesa Praty Pindana.

Sesa melanjutkan, pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa mereka sempat meminta pemeriksaan lebih lanjut ketika hasil pengukuran tekanan darah Dyo menunjukkan angka 178/123. Namun, dokter di Puskesmas menyatakan bahwa anak di bawah usia 15 tahun tidak memerlukan pemeriksaan tekanan darah.

“Sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan, anak berusia 13 tahun wajib dilakukan pemeriksaan tekanan darah dan dirujuk ke spesialis jika ditemukan hipertensi,” tegas Sesa.

Selain itu, ketika Dyo mengalami kejang-kejang, keluarga meminta agar Puskesmas menyediakan ambulans untuk membawa Dyo ke rumah sakit. Namun, pihak Puskesmas mengatakan bahwa kunci ambulans tidak tersedia saat itu.

Saat ini, keluarga masih menunggu hasil Autopsi dan pemeriksaan sample obat yang dikirimkan ke laboratorium di Bogor. Mereka berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan yang efektif untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Dyo.

“Kami tidak menentang takdir, tetapi kami menyesalkan kelalaian yang terjadi. Ini adalah kehilangan nyawa yang tidak seharusnya terjadi,” pungkas Sesa Praty Pindana.