Baca Juga: Walikota Batam Muhammad Rudi: Selamat Hari Bhayangkara 77 Semoga Semakin Jaya Selalu
Atas perbuatannya terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman Hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.***