HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus dua orang pria berinisial IR (55) dan ED (29) di dua lokasi berbeda, pada Rabu (10/9/2025).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap IR di kawasan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 10 paket sabu seberat 117,80 gram, 1 paket ekstasi serbuk 0,15 gram, serta 139 butir ekstasi dengan total berat 48,28 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan dari hasil pemeriksaan, IR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang lain, yakni IK dan ED.

“Pada hari yang sama, kami juga mengamankan tersangka ED di rumahnya di Jalan Sei Lekop, Bintan Timur. Dari ED, petugas menyita 1 paket sabu seberat 86,19 gram dan empat butir ekstasi dengan berat 1,53 gram,” jelas AKP Lajun, Jumat (19/9/2025).

Lebih lanjut, ED mengaku narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JO. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.

“IR dan ED berperan sebagai pengedar. Bahkan IR merupakan residivis kasus yang sama,” tambah AKP Lajun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.