HARIANMEMOKEPRI.COM — Dua orang Pelaku begal Penjual Tahu inisial AI (21) dan RH (18) berhasil diamankan Polsek Batam Kota. Hal ini disampaikan Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia dalam konfrensi persnya di Mako Polsek Batam Kota, Rabu (29/2023).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menerangkan kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 03:30 Wib, korban ibu ibu inisial S (51) seperti biasa berangkat ke pasar legenda malaka dengan menggunakan sepeda motor untuk berjualan tahu.
Namun saat tiba depan Kawasan PT. Executive korban di dekati oleh para Pelaku begal dengan menggunakan sepeda motor kemudian menendang korban hingga terjatuh.
Saat itu salah satu Pelaku begal mengejar dengan menggunakan parang dan menendang tubuh korban hingga jatuh kearah semak semak.
Selanjutnya korban berlari menuju kearah pos security Executive dan para pelaku melarikan diri sambil membawa sepeda motor milik korban.
“Setelah menerima adanya laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kemudian tim Opsnal Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa saat ini sepeda motor milik korban masih berada di tangan pelaku”
Baca Juga: Pembukaan Musrenbang Provinsi Kepri Tahun 2024, Ansar Ahmad: Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2024
“Sehingga tim opsnal Polsek Batam Kota langsung mendatangi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya masing – masing, dan selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang bukti yang lain di bawa ke Polsek Batam Kota guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia.
Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan para Pelaku begal berkeliling di seputaran Bengkong, Lubuk Baja dan Batam Kota untuk mencari target,
Dimana saat ini pelaku menyasar kepada para korban yang berjalan sendirian atau perempuan dan juga anak – anak muda remaja.
Baca Juga: Seorang Residivis Mencuri Alat Berat Dan Besi Bekas Milik Pamannya Sendiri
“Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor yamaha Mio J berwarna merah putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam BP 2043 UF, 1 bilah parang bersarung dengan warna coklat tua, 1 bilah parang tanpa sarung warna coklat muda,” ungkapnya.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan 365 Ayat (2) ke 2e KUHP Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun penjara.***

