HARIANMEMOKEPRI.COM —Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama periode November–Desember 2025. Pemusnahan digelar di Gedung Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (15/1/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono dan dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, serta perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, Bea Cukai Batam, BPOM Provinsi Kepri, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Selama dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika.
Tiga tersangka berhasil diamankan, sementara satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu, ekstasi, serbuk ekstasi, serta liquid vape yang mengandung zat berbahaya Etomidate.
Barang bukti sabu yang disita memiliki berat total 191,76 gram, dengan sebagian besar dimusnahkan dan sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan serta pemeriksaan laboratorium.
Selain itu, petugas juga memusnahkan 146 dari total 148 liquid vape Etomidate, serta ribuan butir ekstasi dan serbuk ekstasi yang disita dari para tersangka.
Kasus-kasus tersebut terungkap di sejumlah lokasi di Kota Batam. Tersangka ZA diamankan di kawasan Sagulung dengan barang bukti ribuan butir ekstasi.
Tersangka ZL ditangkap di kawasan Lubuk Baja dengan barang bukti sabu. Sementara tersangka SK diamankan di sebuah apartemen di kawasan Baloi Indah dengan barang bukti sabu dan ekstasi.
Satu kasus lainnya yang masih diselidiki ditemukan di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma dengan barang bukti liquid vape Etomidate.
Polda Kepri memperkirakan, dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, sekitar 3.414 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Angka tersebut menunjukkan dampak signifikan dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah perbatasan.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali, serta disaksikan langsung oleh unsur penegak hukum dan instansi terkait.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika.
“Selain penindakan, Polda Kepri juga mendorong upaya pencegahan melalui kerja sama lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung program P4GN,” terangnya.
Masyarakat diimbau segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba melalui layanan darurat 110 atau kanal resmi Polda Kepri.

