HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap praktik penyelundupan barang bekas impor ilegal berasal dari Singapura.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum serta dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam memberantas aktivitas impor ilegal.

Kasus tersebut terungkap pada Selasa (5/5/2026) melalui kerja sama antara Ditreskrimsus Polda Kepri, jajaran Bidhumas, serta Bea Cukai Batam.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri.

Hasil penyelidikan mengarah pada aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Sabtu (25/4/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga kendaraan taksi pelabuhan mengangkut barang milik tiga orang terduga pelaku berinisial SM, PW, dan CN.

“Para pelaku menggunakan modus menyamarkan barang bekas dengan memasukkannya ke dalam koper dan tas ransel agar lolos dari pemeriksaan petugas, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkap Kabidhumas.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 12 koper dan 34 tas ransel yang berisi ratusan barang bekas, di antaranya 702 pakaian, 142 pasang sepatu, 91 tas, dan 18 mainan bekas.

Barang bukti ditemukan di tiga kendaraan berbeda, yakni Avanza hitam, Xenia, dan Toyota Rush putih.

“Selain itu, petugas juga mengamankan tambahan 10 tas berisi pakaian bekas dari salah satu rumah pelaku,” jelas Kombes Pol Nona.

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan serta Undang-Undang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman penjara 2 hingga 8 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal serta segera melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak kejahatan di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang aktif selama 24 jam.