Kedelapan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” pungkas AKBP Arief Robby Rachman.