AKBP Arief Robby Rachman melanjutkan, satu hari berselang, KP (34) dan AN (35) berhasil diamankan di Perumahan Pondok Cengkeh dengan barang bukti 4,65 gram sabu.

Tidak sampai disitu, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali mengamankan HR (53), yang ditangkap pada 15 Oktober 2024 di Jalan Pramuka. Dari tangan HR, polisi menemukan sabu seberat 0,55 gram.

“Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke tersangka ZK (64), yang diamankan di sebuah kios dengan barang bukti 99,87 gram sabu,” ujarnya.

Selain itu, AT (25) dan YA (29), diringkus polisi pada 4 November 2024 di Gerbang Perumahan Taman Surya. Polisi menyita ribuan butir ekstasi, dari tangan kedua tersangka.

Termasuk 863 butir berlogo Gucci warna hijau dan 245 butir berlogo Gucci warna biru. Barang bukti ini mengarah pada wanita berinisial VA, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Total barang bukti yang diamankan berupa 105,35 gram sabu dan 2.079 butir ekstasi dengan berat 1.522,83 gram,” jelas Wakapolresta Tanjungpinang.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita timbangan digital, handphone, dan kendaraan bermotor sebagai barang bukti pendukung.