HARIANMEMOKEPRI.COM – Delapan tersangka kasus narkoba diringkus Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang periode Oktober hingga November 2024.
Kasus delapan tersangka tersebut hasil pengungkapan dari serangkaian operasi di berbagai lokasi, dari delapan orang terdiri tujuh pria dan satu wanita.
Penangkapan ini mengungkap modus penyalahgunaan narkoba, termasuk ribuan butir ekstasi dan sabu yang diamankan sebagai barang bukti.
Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman didampingi Kasatresnarkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi dan Kasihumas pada Konfrensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024).
AKBP Arief Robby Rachman menyampaikan bermula dari seorang wanita berinisial WA (35) bersama seorang pria inisial AS (34), keduanya terlibat menjebak suami WA menggunakan sabu.
WA dan AS ditangkap polisi pada tanggal 7 Oktober 2024 di Jalan Gatot Subroto dari tangan keduanya didapatkan sabu seberat 0,19 gram dari WA dan 0,09 gram dari AS.
“Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari tersangka KP,” ungkap Wakapolresta Tanjungpinang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya