Barang Berharga Raib, Seorang Pemuda Diganjar 7 Tahun Penjara

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian saat diamankan pihak Polsek Bintan Timur, Kamis (24/10/2024) lalu. Foto Polres Bintan

Pelaku pencurian saat diamankan pihak Polsek Bintan Timur, Kamis (24/10/2024) lalu. Foto Polres Bintan

HARIANMEMOKEPRI.COM — Polisi mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kelurahan Kijang Kota

Pelaku inisal PE (22) pemuda Kijang Kota meringsek masuk ke dalam rumah korban inisial M dengan cara merusak pintu belakang rumah korban di jalan Barek Motor Kijang Kota pada minggu pagi (20/10/24).

Kapolres Bintan melalui Kasi Humas Iptu Prasojo mengatakan bahwa PE diamankan hari Kamis (24/10/24) di desa Teluk Sebong saat sedang berada dirumah keluarga pacarnya.

“Pemuda itu menggasak barang berharga dengan total kerugian sebesar Rp.3.000.000,” kata Kasi Humas, Minggu (3/11/2024) malam.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Iptu Prasojo

Berita Terkait

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap Saat Transaksi Narkoba
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari-Maret 2025
Petugas Gabungan Sigap Tangani Pohon Tumbang di Tanjungpinang
Diduga Korsleting atau Lilin Persembahyangan, Ruko Meubel Rezeki Hangus Terbakar
Gara-Gara Skripsi Tak Kunjung Rampung, Hidup Mahasiswi Hampir Selesai di Jembatan Dompak
Diduga Mabuk, Pengemudi Mobil Tewas Setelah Jatuh ke Laut
Mobil Honda BR-V Terjun ke Laut di Pelantar II Tanjungpinang, Pengemudi Tewas
Bea Cukai Batam: Kendaraan FTZ Bisa Keluar Sementara, Ini Prosedurnya

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:34 WIB

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap Saat Transaksi Narkoba

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:15 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari-Maret 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:37 WIB

Petugas Gabungan Sigap Tangani Pohon Tumbang di Tanjungpinang

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:57 WIB

Diduga Korsleting atau Lilin Persembahyangan, Ruko Meubel Rezeki Hangus Terbakar

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:28 WIB

Gara-Gara Skripsi Tak Kunjung Rampung, Hidup Mahasiswi Hampir Selesai di Jembatan Dompak

Berita Terbaru

Salah satu transportasi laut yang ada di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Sabtu (22/3/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

KSOP Tanjungpinang: Belum Ada Penundaan Kapal Akibat Cuaca Buruk

Minggu, 23 Mar 2025 - 04:17 WIB