HeadlineHukum dan Kriminal

Polisi Amankan Empat Pelaku Curanmor Dari Lokasi Berbeda

250
×

Polisi Amankan Empat Pelaku Curanmor Dari Lokasi Berbeda

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan kasus Curanmor di Polresta Tanjungpinang, Senin (26/2/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus pencurian motor (Curanmor) di wilayah Tanjungpinang, Senin (26/2/2024).

Penangkapan empat orang tersangka ini dilakukan tim gabungan Polresta Tanjungpinang dengan adanya informasi transaksi motor curian di Tanjungpinang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Keempat pelaku melakukan aksinya di lokasi berbeda sejak awal bulan Februari kemarin sehingga sembilan unit motor berbagai merek dapat mereka ambil dengan cara mendorong Sepeda Motor yang tidak di kunci lalu dibawa kabur dengan di Step.

BACA JUGA  Simpan 50 Bungkus Sabu, 2 Bandar Narkoba Ditangkap

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan dua orang tersangka dapat diamankan tanggal 23 Februari 2024 bersama barang bukti Sepeda Motor curian di Jln Ir Sutami.

Selain itu pihaknya juga mengamankan empat unit Sepeda Motor curian lainnya di kontrakan tersangka di Jln Panglima Dompak.

“Adapun empat motor dari tangan kedua pelaku inisial A dan HD berupa Honda Scoopy Warna Hitam silver, Yamaha N Max hitam, Kawasaki Ninja SS Merah dan, Kawasaki W175 biru,” jelas Kapolresta Tanjungpinang saat konferensi pers.

BACA JUGA  Djodi Wirahadikusuma Membantah Laporan Yang Di Sampaikan Haldy Chan

Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melanjutkan setelah dilakukan pengembangan oleh tim gabungan, Polisi kembali mengamankan dua orang pelaku insial RE dan RA di kontrakannya Jln Borobudur Tanjungpinang Barat.

“Kami juga mengamankan barang bukti 1 unit Honda Vario merah dari rumah keluarga tersangka HD di Jln Ganet Tanjungpinang Timur,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, kecelakaan tersebut terjadi ketika mobil Toyota Hilux hitam dengan nomor polisi BP 8XXX B yang dikemudikan oleh Y, seorang honorer berusia 34 tahun warga Bintan, bertabrakan dengan sepeda motor tersebut. Mobil tersebut sedang melaju dari Traffic Light Tugu Nomed menuju Traffic Light Km-10.