HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus pencurian motor (Curanmor) di wilayah Tanjungpinang, Senin (26/2/2024).
Penangkapan empat orang tersangka ini dilakukan tim gabungan Polresta Tanjungpinang dengan adanya informasi transaksi motor curian di Tanjungpinang.
Keempat pelaku melakukan aksinya di lokasi berbeda sejak awal bulan Februari kemarin sehingga sembilan unit motor berbagai merek dapat mereka ambil dengan cara mendorong Sepeda Motor yang tidak di kunci lalu dibawa kabur dengan di Step.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan dua orang tersangka dapat diamankan tanggal 23 Februari 2024 bersama barang bukti Sepeda Motor curian di Jln Ir Sutami.
Selain itu pihaknya juga mengamankan empat unit Sepeda Motor curian lainnya di kontrakan tersangka di Jln Panglima Dompak.
“Adapun empat motor dari tangan kedua pelaku inisial A dan HD berupa Honda Scoopy Warna Hitam silver, Yamaha N Max hitam, Kawasaki Ninja SS Merah dan, Kawasaki W175 biru,” jelas Kapolresta Tanjungpinang saat konferensi pers.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya