“Untuk saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena dari keterangan yang diperoleh, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial B,” ujar AKP Lajun.
Polisi menyebutkan EW dan R merupakan pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. EW diketahui sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.
“Menurut keterangan R, aksi ini baru kedua kalinya mereka lakukan,” pungkasnya.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

