HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau.

Pelaku berinisial DC tersebut ditangkap di wilayah Kampung Baru pada 24 Maret 2026. Dari tangan DC, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,15 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan seorang perempuan dewasa berinisial EW yang merupakan tetangga DC.

“Dari tangan EW kami menemukan sabu seberat 0,31 gram. Setelah dilakukan interogasi, EW mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya,” kata AKP Lajun, Kamis (2/4/2026).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah EW dan kembali menemukan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 49,04 gram.

Berdasarkan pengakuan EW, sabu tersebut diperoleh dari suaminya yang juga merupakan ASN yang bertugas di Kanwil Ditjenpas Kepri berinisial R.

“Untuk saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena dari keterangan yang diperoleh, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial B,” ujar AKP Lajun.

Polisi menyebutkan EW dan R merupakan pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. EW diketahui sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.

“Menurut keterangan R, aksi ini baru kedua kalinya mereka lakukan,” pungkasnya.

Kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.