HARIANMEMOKEPRI.COM — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Polresta Barelang berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas umum di sejumlah wilayah Kota Batam.
Pengungkapan kasus pencurian tersebut disampaikan dalam konferensi pers dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin di Aula Wicaksana Laghawa, Polresta Barelang, Kamis (2/4/2026).
Konferensi pers ini dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, serta sejumlah pejabat utama Polda Kepri.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam, jajaran Polresta Barelang, serta masyarakat yang telah bersinergi dalam membantu pengungkapan kasus pencurian fasilitas umum tersebut.
Menurutnya, meskipun nilai barang dicuri tidak terlalu besar, dampak ditimbulkan sangat merugikan masyarakat karena menyangkut fasilitas publik seperti lampu lalu lintas, jaringan komunikasi, hingga penerangan jalan.
“Pencurian fasilitas umum ini dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan juga berpotensi merusak citra Kota Batam sebagai daerah tujuan investasi,” ujar Irjen Pol Asep Safrudin.
Ia menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas para pelaku maupun penadah yang terlibat dalam praktik pencurian fasilitas umum.
Kapolda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa terdapat tiga kasus pencurian fasilitas umum berhasil diungkap.
Kasus pertama terkait pencurian box pengendali traffic light yang terjadi di Jalan Duyung Simpang Batu Ampar pada Minggu, 29 Maret 2026.
Dalam kasus ini, tiga pelaku berinisial JP (36), DC (38), dan S (DPO) melakukan aksi dengan cara merusak dan membongkar box pengendali lampu lalu lintas.
Hasil curian kemudian dijual kepada ST (50) yang berperan sebagai penadah.
Kasus kedua terjadi di wilayah Sagulung pada Jumat, 20 Maret 2026. Tersangka LM (50) memanjat tower pemancar setinggi 72 meter dan memotong kabel sepanjang 1.680 meter.
Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil tembaganya sebelum dijual kepada BLM (35).
Polisi menyebut pelaku telah melakukan aksi serupa di 14 lokasi tower yang berbeda di Batam.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di kawasan Simpang Pelabuhan Batu Ampar. Tiga tersangka berinisial MRP (45), SM (43), dan RS (45) mencuri kabel penerangan jalan dengan cara menggali tanah menggunakan cangkul.
Selain kabel, para pelaku juga mengambil lampu sorot LED, dinamo motor, dan box panel.
Dari pengungkapan tiga kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen traffic light, kendaraan yang digunakan pelaku, alat pemotong, serta sisa kabel hasil curian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sedangkan pelaku penadahan dijerat Pasal 591 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolda Kepri juga mengapresiasi peran masyarakat yang membantu pengungkapan kasus melalui video yang beredar di media sosial sehingga memudahkan proses identifikasi pelaku.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada Polda Kepri dan Polresta Barelang atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian fasilitas umum tersebut.
Amsakar menegaskan bahwa kejahatan yang menyasar fasilitas umum sangat merugikan masyarakat karena dapat mengganggu sistem lalu lintas, jaringan komunikasi, hingga penerangan jalan di Kota Batam.
Amsakar juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap tindak kejahatan kepada aparat kepolisian.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita jaga kondusivitas Kota Batam agar tetap aman, nyaman, dan mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

