Ammar Zoni Dijatuhkan 3 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Rabu, 28 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANMEMOKEPRI.COM– Persidangan kasus narkoba yang melibatkan Ammar Zoni akhirnya mencapai putusan.

Putusan ini dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (26/8), majelis hakim memutuskan hukuman untuk Ammar Zoni.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa mantan suami Irish Bella tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu.

“Menyatakan, terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu,” kata majelis hakim, seperti dikutip dari Liputan6.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Ammar Zoni. Jika denda tidak dibayar, hukuman penjara dapat ditambah tiga bulan.

Hukuman penjara yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani oleh pesinetron tersebut.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Dari Dunia Digital ke Meja Makan: Buka Puasa Konten Kreator Tanjungpinang Bersama Koko Yadi
Ringankan Ekonomi Warga, Alpha Creative Salurkan Bantuan Sembako Ramadan
Alpha Creative dan UMKM Tanjungpinang Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan
Wonderfood Kepri Gelar Buka Puasa Bersama Panti Asuhan Al Ghazi
Natra Bintan Suguhkan Pengalaman Berbuka Puasa dengan Nuansa Nusantara
Glamor Tahun Baru: Artis Indonesia Rayakan di Luar Negeri
Annisa Pohan Unggah Video Kompilasi Hari Ayah Bersama AHY
Gempi, Putri Gading Marten Luncurkan Lagu Ajaib Kolaborasi Dengan Yura Yunita
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:03 WIB

Dari Dunia Digital ke Meja Makan: Buka Puasa Konten Kreator Tanjungpinang Bersama Koko Yadi

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:04 WIB

Ringankan Ekonomi Warga, Alpha Creative Salurkan Bantuan Sembako Ramadan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:20 WIB

Alpha Creative dan UMKM Tanjungpinang Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:59 WIB

Wonderfood Kepri Gelar Buka Puasa Bersama Panti Asuhan Al Ghazi

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:54 WIB

Natra Bintan Suguhkan Pengalaman Berbuka Puasa dengan Nuansa Nusantara

Berita Terbaru

Traffic Light Pamedan Padam, arus lalin tidak teratur, Sabtu (19/4/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

Arus Lalu Lintas di Simpang Pamedan Tak Teratur, Traffic Light Padam

Sabtu, 19 Apr 2025 - 19:26 WIB

Skema rekayasa lalu lintas pada saat MTQH XIX tingkat Tanjungpinang, Sabtu (19/4/2025) foto: istimewa

Tanjungpinang

MTQH XIX di Tanjungpinang, Ini Skema Rekayasa Lalu Lintasnya

Sabtu, 19 Apr 2025 - 16:06 WIB