HARIANMEMOKEPRI– Jaksa meminta majelis hakim agar menolak nota pembelaan Ferdy Sambo Menurut Jaksa, nota pembelaan tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Serta dikhawatirkan dapat menggugurkan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
“Menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo,” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, (27/2023).
Baca Juga: Viral Kereta Api Tabrak Truk Pengangkut Mobil Baru, Ternyata Ini Penyebabnya
Untuk itu, jaksa meminta hakim untuk memberi putusan sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada Selasa, 17 Januari 2023.
Dalam penolakan tersebut, ada beberapa poin penting yang menjadi acuan JPU, antara lain kuasa hukum yang dianggap jaksa tidak profesional saat mengikuti persidangan.
“Ferdy Sambo terbukti sebagai aktor utama yang berperan sangat besar dalam pembunuhan berencana Brigadir J,” ujar jaksa.
Sebelumnya, dalam pledoi Ferdy Sambo mengungkap sederet alasan untuk dapatkan vonis seadil-adilnya dari Majelis Hakim atas tuntutan hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Setidaknya Eks Kadiv Propam Polri itu menuangkan 10 alasan agar bisa dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Dengan diawali dirinya mengucapkan permintaan maaf atas kasus ini kepada semua pihak.
Baca Juga: Tiga Tahun Kepergian Lina Jubaedah, Masalah Soal Harta Masih Jadi Polemik Teddy Pardiyana
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penutur umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak sluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari selasa 17 januari 2023,” jelas jaksa.
Diketahui Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menilai Ferdy Sambo melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.***

