Setidaknya Eks Kadiv Propam Polri itu menuangkan 10 alasan agar bisa dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Dengan diawali dirinya mengucapkan permintaan maaf atas kasus ini kepada semua pihak.
Baca Juga: Tiga Tahun Kepergian Lina Jubaedah, Masalah Soal Harta Masih Jadi Polemik Teddy Pardiyana
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penutur umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak sluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari selasa 17 januari 2023,” jelas jaksa.
Diketahui Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menilai Ferdy Sambo melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.***

