Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi pelanggaran tersebut.

Ia menegaskan bahwa ketentuan larangan parkir tidak hanya berlaku di Jembatan Barelang, tetapi juga di seluruh jembatan yang ada di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, terus menekankan pentingnya pelayanan publik mengedepankan aspek keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, seluruh jajaran BP Batam didorong memperkuat kolaborasi dengan berbagai instansi dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” kata Mujiyono.