HARIANMEMOKEPRI.COM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi memperkuat sistem perizinan terpadu menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.
Melalui kebijakan baru tersebut, BP Batam menargetkan proses penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) dapat diselesaikan hanya dalam waktu 29 hari kerja.
Penguatan sistem perizinan ini dilakukan seiring kewenangan penuh kini dimiliki BP Batam terhadap 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan, sesuai regulasi terbaru terkait Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, mengatakan percepatan layanan tersebut didukung pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.
Menurutnya, tim tersebut melibatkan unsur internal BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, hingga kalangan akademisi guna memastikan proses verifikasi dokumen lingkungan berjalan profesional dan akuntabel.
“Tujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar,” ujar Harry, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat maupun provinsi kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Delegasi kewenangan tersebut dinilai mampu memangkas rantai birokrasi yang selama ini menjadi kendala dalam proses perizinan investasi.
“Jika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan seringkali memakan waktu lama karena jenjang birokrasi yang berlapis, BP Batam berupaya memangkas durasi tersebut secara signifikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu,” tambahnya.
Dalam penerapan sistem baru ini, pelaku usaha di kawasan KPBPB Batam diwajibkan memenuhi tiga persyaratan dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH), dan Persetujuan Lingkungan (PL).
BP Batam optimistis efisiensi layanan perizinan tersebut akan semakin meningkatkan daya saing investasi Batam serta menarik minat investor domestik maupun global.

