“Dengan langkah ini, diharapkan potensi kerugian negara dapat diminimalkan, iklim investasi tetap kondusif, dan estetika kota lebih tertata,” ujar Ponco.
Berdasarkan data per Januari 2025, BP Batam mencatat terdapat 60 perusahaan reklame dengan izin kedaluwarsa, 25 perusahaan tidak berizin,
Serta 120 titik reklame yang tidak sesuai dengan Masterplan. Banyaknya reklame ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi kelancaran investasi di Batam.
“Mari bersama-sama menaati aturan agar iklim investasi di Batam semakin baik. Regulasi dibuat untuk menciptakan kepastian hukum, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan lebih tertib,” tegas Kasna.
Ia juga menyarankan agar BP Batam memberikan peringatan kepada pengusaha reklame sebelum mengambil langkah penindakan.
Kejaksaan, kata dia, siap mengawal dan memberikan pendampingan hukum agar solusi yang diambil bersifat win-win solution.

