HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan melaksanakan penertiban kendaraan bermotor melalui pemeriksaan pajak kendaraan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Jalan Tanjungpinang–Tanjung Uban Kilometer 16, Toapaya, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB tersebut dipimpin Kanit Turjagwali Satlantas Polres Bintan Ipda Mahardika Sidik, didampingi Kaurbinopsnal Satlantas Polres Bintan Ipda Ginung Praditya Widodo bersama personel Satlantas Polres Bintan.

Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa kendaraan roda dua maupun roda empat. Pemeriksaan difokuskan pada kepatuhan pengendara terhadap aturan berlalu lintas, seperti penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, pemakaian sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, kelengkapan surat kendaraan, serta masa berlaku pajak kendaraan.

Tak hanya melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

Pengendara diimbau untuk selalu menggunakan perlengkapan keselamatan dan memastikan administrasi kendaraan tetap lengkap serta masih berlaku demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.