HARIANMEMOKEPRI.COM — Polres Bintan bersama POM AD, POM AL, Dinas ESDM, serta Dinas Lingkungan Hidup kembali melakukan langkah tegas terhadap aktivitas penambangan pasir darat ilegal di wilayah Kabupaten Bintan, Kamis (4/12/2025).

Operasi terpadu tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi. Tim langsung menyasar sejumlah titik yang selama ini diduga menjadi lokasi galian pasir liar.

Meski tidak mendapati aktivitas pekerja saat penertiban berlangsung, petugas tetap melakukan tindakan tegas dengan memasang garis polisi dan menutup akses masuk menuju area tambang.

Langkah ini dilakukan untuk memutus potensi aktivitas penambangan ilegal yang kerap kembali muncul setelah dilakukan patroli.

“Aktivitas tambang ilegal ini sudah lama meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerusakan lingkungan berupa lubang bekas galian yang dalam dan membahayakan,” ujar Iptu Fikri.

Beberapa lokasi yang disegel berada di wilayah Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Galang Batang, Nikoi, Kawal, Teluk Bakau, dan Malang Rapat.