Kasat Reskrim menegaskan kembali bahwa setiap bentuk penambangan harus memiliki izin resmi dari instansi berwenang.

Ia meminta masyarakat tidak tergiur melakukan penambangan ilegal karena pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.

“Kami mengimbau agar seluruh aktivitas penambangan mengikuti prosedur hukum. Jika tidak berizin, maka itu merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Polres Bintan juga mengajak Forkopimda serta masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan mencegah segala bentuk kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan daerah.