HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Bintan resmi menetapkan status darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan air bersih tahun 2026.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Kamis (25/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan dan dihadiri oleh Komandan Kodim (Dandim) 0315 Tanjungpinang Kolonel Inf Abdul Hamid, bersama unsur Forkopimda, instansi vertikal, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam forum tersebut, Dandim 0315 Tanjungpinang menegaskan bahwa faktor manusia masih menjadi penyebab utama terjadinya karhutla.
Ia menyebutkan, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi pemicu dominan kebakaran di wilayah tersebut.
“Sekitar 90 persen karhutla terjadi akibat ulah manusia. Kondisi cuaca kering hanya mempercepat penyebaran api, bukan sebagai penyebab utama,” ungkap Kolonel Inf Abdul Hamid.
Kolonel Inf Abdul Hamid menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat serta pengawasan berkelanjutan di tingkat desa dan kecamatan.

