Merespons hal ini, masyarakat mengundang Ketua Wawasan Hukum Nusantara (WHN) DPD Batam untuk mendengarkan keluhan mereka dan memberikan bantuan hukum.
Ketua Umum WHN, Capt. Arqam Bakri, melalui Ketua DPD WHN Kota Batam, Metio Sandi, saat dihubungi awak media pada Jum’at (28/3/2025), menyatakan pihaknya siap mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak mereka.
WHN mengapresiasi kepercayaan masyarakat terhadap organisasi ini untuk mendampingi mereka terkait masalah ganti rugi di RT 02, 03, dan 04 RW 09, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, yang belum diberikan oleh PT Citra Tritunas Prakasa.
“Pihak perusahaan telah melanggar surat pernyataan yang mereka tanda tangani dengan BP Batam, di mana mereka seharusnya menyelesaikan permasalahan dengan warga terdampak tanpa melibatkan BP Batam dan tanpa menimbulkan gejolak sosial,” jelas Metio Sandi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak perusahaan justru menggunakan cara yang tidak wajar, termasuk dugaan penggunaan premanisme yang dipimpin oleh oknum anggota TNI aktif.

