“Kami atas permintaan data dan informasi TPPO yang mana ini sebagai bahan kajian dan masukan kepada DPR RI tentang tindak pidana TPPO di pasal 2 s/d 8 undang – undang No 21 tahun 2007 tentang pemberantasn tindak pidana perdagangan orang apakah masih relevan dalam penegakan hukum di zaman sekarang ini, karena TPPO ini sudah menjadi atensi,”ungkap Wildan Ramdhani.
Pada kesempatan ini pihaknya ingin berdiskusi kepada pihak penyidik yaitu Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Panit PPA terkait penanganan perkara TPPO.
Dalam diskusi tersebut dari pihak penyidik Polresta Barelang menyatakan bahwa pasal – pasal tersebut masih relevan namun pihaknya mengusulkan dalam hal perlindungan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur dan sudah bekerja di luar negeri dimana sebelumnya berangkat melalui non prosedural agar dibuatkan regulasi perlindungan terhadap korban tersebut
“Sedangkan pasal perlindungan anak dibawah umur perbuatan merencanakan pemberangkatanya saja sudah bisa kita proses untuk diajukan ke pengadilan,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya