Selain berpotensi menimbulkan kemacetan, kondisi ini juga dinilai kurang memberikan jaminan keamanan terhadap kendaraan milik karyawan, khususnya sepeda motor.
“Kita mempertanyakan tanggung jawab perusahaan serta Dinas Perhubungan terkait parkir karyawan ini, karena mereka memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas parkir kendaraan yang layak sesuai ketentuan,” tegas Suryanto.
Akhirnya dalam RDPU ini, tegas Suryanto, disepakati bahwa mulai Kamis (2/4/2026) pagi, parkir kendaraan karyawan Panasonic ini tidak lagi menggunakan bahu jalan.
Pihak manajemen dan Dinas Perhubungan sepakat untuk memindahkan parkir kendaraan ke tempat lain yang disepakati bersama.
“Jadi, sesuai kesepakatan mulai besok tidak boleh lagi parkir kendaraan di bahu jalan sebagaimana selama jni. Pihak manajemen dan Dishub sepakat memindahkan ke tenpat parkir yang layak, ” tegas Ir Suryanto.
Melalui forum RDPU ini, Komisi III DPRD Kota Batam menekankan pentingnya sinergi antara perusahaan dan pemerintah daerah dalam menyediakan solusi komprehensif, sehingga tidak lagi mengganggu kepentingan umum serta tetap menjamin kenyamanan dan keamanan bagi para karyawan

