Dari pemeriksaan awal, ditemukan muatan barang kiriman yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

Speedboat beserta awak kapal dan seluruh muatannya kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Unit K-9 Bea Cukai Batam turut dikerahkan guna melakukan pelacakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan hasil negatif.

Hasil pemeriksaan lanjutan menemukan sebanyak 54 koli barang paket campuran dari berbagai jenis.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Zaky menegaskan bahwa pengawasan di jalur perairan akan terus diperkuat guna menekan praktik penyelundupan dari kawasan bebas.

Ia juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan kepabeanan dan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran.