HARIANMEMOKEPRI.COM — Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya pengeluaran barang tanpa dokumen kepabeanan melalui jalur laut.
Dalam operasi patroli dini hari, petugas mengamankan satu unit speedboat di perairan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Rabu (7/1/2026).
Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Speedboat yang diamankan diketahui bernama SB JJ Indah 2, yang bergerak dari arah Punggur menuju Tanjung Uban.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa operasi bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
“Petugas melakukan patroli laut dan mendapati sebuah objek bergerak cepat sekitar pukul 02.50 WIB. Saat hendak dihentikan, kapal tersebut sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri,” ujar Zaky, Jumat (9/1/2026).
Setelah pengejaran selama kurang lebih 20 menit, petugas akhirnya berhasil menguasai speedboat tersebut sekitar pukul 03.10 WIB.
Dari pemeriksaan awal, ditemukan muatan barang kiriman yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
Speedboat beserta awak kapal dan seluruh muatannya kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Unit K-9 Bea Cukai Batam turut dikerahkan guna melakukan pelacakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan hasil negatif.
Hasil pemeriksaan lanjutan menemukan sebanyak 54 koli barang paket campuran dari berbagai jenis.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Zaky menegaskan bahwa pengawasan di jalur perairan akan terus diperkuat guna menekan praktik penyelundupan dari kawasan bebas.
Ia juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan kepabeanan dan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran.

