HARIANMEMOKEPRI.COM — Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya pengeluaran barang tanpa dokumen kepabeanan melalui jalur laut.

Dalam operasi patroli dini hari, petugas mengamankan satu unit speedboat di perairan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Rabu (7/1/2026).

Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Speedboat yang diamankan diketahui bernama SB JJ Indah 2, yang bergerak dari arah Punggur menuju Tanjung Uban.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa operasi bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

“Petugas melakukan patroli laut dan mendapati sebuah objek bergerak cepat sekitar pukul 02.50 WIB. Saat hendak dihentikan, kapal tersebut sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri,” ujar Zaky, Jumat (9/1/2026).

Setelah pengejaran selama kurang lebih 20 menit, petugas akhirnya berhasil menguasai speedboat tersebut sekitar pukul 03.10 WIB.