Baca Juga: Manabu Restauran Kembali Buka Lowongan Kerja di Tanjungpinang, Cek Persyaratannya Disini
“Adapun terhadap beberapa catatan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Batam kiranya akan dilakukan penyempurnaan pada saat pembahasan antara Pansus DPRD dan Tim Pemerintah Kota Batam, diungkapkan juga oleh Jefridin bahwa Pemerintah Kota Batam berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undagan yang berlaku. Kita juga terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terciptanya pemerintahan yang baik,” tegas Sekda Batam Jefridin Hamid.
Dimana dapat disimpulkan jawaban dari Walikota Batam Muhammad Rudi terhadap pandangan umum dari fraksi- fraksi DPRD Kota Batam atas Ranperda tersebut menyetujui untuk kemudian ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya yaitu pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“Kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan Anggota DPRD melalui fraksi- fraksi DPRD Kota Batam yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap usulan Pemko Batam atas Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016, tentang Susunan Perangkat Daerah.Kami berharap kerja sama yang baik dan harmonis yang telah berjalan antara pihak legislatif dan eksekutif selalu tetap terjalin sehingga proses penyusunan Ranperda ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan waktu yang telah ditetapkan,” tutup Sekda Batam Jefridin Hamid.***

