Adapun Sekda Batam Jefridin Hamid menyampaikan tanggapan atau jawaban dari tiap pandangan umum Fraksi- Fraksi DPRD Kota Batam, terhadap Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.
Diantaranya mengenai Penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemko Batam yang dimulai dengan penyesuaian struktur organisasi. Kemudian, penyetaraan jabatan, penyesuaian beban kerja dan sistem kerja.
“Pertama mengenai pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah. pasca ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah ini dirasa sangat penting keberadaannya karena nantinya akan diintegrasikan dengan urusan penunjang pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan,” ujar Sekda Batam Jefridin Hamid.
Menurutnya, pada saat ini bidang penelitian dan pengembangan yang ada di Kota Batam masih bergabung atau serumpun dengan bidang perencanaan program, evaluasi dan perencanaan pada Bapelitbangda, fungsi litbang yang ada di bapelitbangda dinilai kurang memadai karena ditempatkan pada unit setingkat eselon IV atau subkordinator.

