“Sehingga apa yang kita berikan hari ini berupa helm minimal bisa memberikan perlindungan bagi si korban untuk meminimalkan tingkat cederanya dan yang kedua kita juga menekankan keataatan membayar pajak,” jelas Mulyadi.
Baca Juga: Cek Fakta 3 Kegiatan di Kota Tua Jakarta yang Kaya akan Sejarah
Terakhir, tugas pokok PT Jasa Raharja itu menyantuni korban kecelakaan, santunan ini bisa dirinya bayarkan apabila masyarakat bisa tertib membayarkan pajak karena dalam membayar pajak itu ada juga sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang ini akan dikumpulkan.***

