HARIANMEMOKEPRI.COM — Upaya Bea Cukai Batam memperketat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal kembali membuahkan hasil, Selasa (2/12/2025)

Selama dua hari, petugas berhasil mengungkap tiga kasus pelanggaran pabean di wilayah laut Kepulauan Riau dan Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

KM Dayat Jaya Kedapatan Angkut Bawang, Cabai, dan Daging Tanpa Dokumen

Kasus pertama terjadi pada Minggu (30/11) dini hari ketika Tim Patroli BC-1001 memeriksa KM Dayat Jaya yang melintas di Perairan Pulau Lepang.

Kapal yang berangkat dari Pelabuhan Pak Ali Sungai Harapan itu dicurigai setelah terlihat melakukan pelayaran menuju Tanjung Batu pada jam tidak lazim.

Hasil pemeriksaan menemukan tiga awak kapal membawa muatan 110 karung bawang, 11 karung cabai merah, serta 14 boks daging tanpa menyertakan Pemberitahuan Pabean. Kapal dan seluruh barang bukti langsung diamankan.

Kapal KM Tiga Saudara Juga Disergap

Di hari yang sama pada sore harinya, petugas kembali melakukan penegahan terhadap KM Tiga Saudara.

Kapal ini terpantau bergerak dari Pelabuhan Dapur 12 menuju Selat Biak tanpa dokumen pabean yang sah.