“Kita sangat menyayangkan, ternyata dari Pemko Batam, Pak Walikota dan Pak Wakil Walikota, maupun Sekda tidak ada yang hadir sama sekali. Apresiasi untuk lembaga ini sangatlah kurang menurut kami. Mestinya harus dihadiri. Karena reses ini sudah diatur dalam undang-undang. Nomor 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkap Aman.
Aman melanjutkan, secara aturan, pihak DPRD Batam telah menyampaikan surat pemberitahuan pada Pemko Batam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap ada agenda sudah pasti kami berikan undangan. Harusnya ada yang mewakili dalam agenda ini. Karena DPRD dan pemko Batam itu sejalan,” ucapnya.
Selain itu, kata Aman subtansi dari agenda ini merupakan bagian dari perencanaan pembangunan Kota Batam ke depan. Bahkan, Perda yang disusun bersama pemko Nomor 3 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa, rencana kerja pemerintah daerah adalah bersumber dari pokok pikiran DPRD yang berasal dari hasil reses Anggota DPRD.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya