Langkah ini dinilai sebagai bagian dari hak masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik dan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, desakan audit ini juga menjadi perhatian publik dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan, termasuk merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.