HARIANMEMOKEPRI.COM – Masyarakat Desa Rewak, Kabupaten Kepulauan Anambas, kembali mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024 hingga 2025.

Desakan ini muncul di tengah berlangsungnya pemeriksaan Inspektorat terhadap Dana Ketahanan Pangan tahun 2025.

Permintaan audit tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 6 April 2026 yang ditujukan kepada Inspektur Daerah di Tarempa.

Warga menilai pengelolaan keuangan desa belum berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data yang dihimpun, pagu Dana Desa Rewak pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp709 juta, sementara pada tahun 2025 sebesar Rp713 juta.

Dengan demikian, total anggaran yang dikelola dalam dua tahun tersebut mencapai kurang lebih Rp1,42 miliar.

Permintaan audit ini mendapat dukungan luas dari masyarakat. Sebanyak 128 warga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) turut menandatangani permohonan tersebut,

Dukungan ini berasal dari sejumlah kampung seperti Terdun, Sedanau, Lembah Rewak, Dapan, dan Kusik.

Surat itu juga diketahui dan disetujui oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rewak.

Tokoh masyarakat Lembah Rewak, Darwis, menegaskan bahwa permintaan audit dilakukan karena adanya dugaan kebijakan desa yang tidak transparan.

Ia menyebut adanya pengalihan pekerjaan serta penggunaan anggaran tanpa melalui musyawarah dusun (musdus) ulang.

“Kepercayaan masyarakat saat ini sudah tidak ada lagi terhadap pemerintah desa. Karena itu kami berharap inspektorat benar-benar melakukan audit menyeluruh,” ujar Darwis.

Darwis juga meminta agar proses audit tidak hanya berbasis laporan administrasi, melainkan dilakukan langsung di lapangan.

“Inspektorat harus turun ke lapangan, jangan hanya percaya pada laporan. Banyak kasus terjadi karena laporan yang direkayasa dan tidak sesuai kondisi sebenarnya,” tegasnya.

Darwis turut menyoroti proyek air bersih di Kampung Dapan dengan anggaran sekitar Rp217,6 juta yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Di lapangan hanya terlihat bak penampungan dan satu unit pinguin, sementara jaringan pipa dan fasilitas lainnya belum ada. Jadi belum bisa digunakan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, keresahan masyarakat kini telah meluas dan melibatkan berbagai elemen, termasuk RT dan RW yang ikut menandatangani permintaan audit.

Ia juga berharap aparat penegak hukum (APH), seperti kepolisian dan kejaksaan di Kabupaten Kepulauan Anambas, dapat turut mengawal proses audit tersebut.

“Masyarakat berharap bupati dan wakil bupati memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara maksimal,” tambah Darwis

Dukungan serupa disampaikan tokoh masyarakat Kampung Kusik, Abdul Latif. Ia mengaku kecewa terhadap sejumlah pembangunan yang hingga kini belum selesai.

“Kami memilih pemimpin untuk membangun kampung. Tapi sampai sekarang pekerjaan seperti pelabuhan Kusik dan air bersih belum selesai,” ujarnya.

Ia berharap pembangunan desa dapat diselesaikan sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan.

“Kami ingin kampung ini lebih baik. Karena itu kami mendukung audit menyeluruh oleh inspektorat demi kebaikan bersama,” tegasnya.

Masyarakat Desa Rewak berharap Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dapat melakukan audit secara transparan dan menyeluruh, termasuk dengan turun langsung ke lapangan serta melibatkan masyarakat jika diperlukan.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari hak masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik dan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, desakan audit ini juga menjadi perhatian publik dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan, termasuk merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.