HARIANMEMOKEPRI.COM – Masyarakat Desa Rewak, Kabupaten Kepulauan Anambas, kembali mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024 hingga 2025.

Desakan ini muncul di tengah berlangsungnya pemeriksaan Inspektorat terhadap Dana Ketahanan Pangan tahun 2025.

Permintaan audit tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 6 April 2026 yang ditujukan kepada Inspektur Daerah di Tarempa.

Warga menilai pengelolaan keuangan desa belum berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data yang dihimpun, pagu Dana Desa Rewak pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp709 juta, sementara pada tahun 2025 sebesar Rp713 juta.

Dengan demikian, total anggaran yang dikelola dalam dua tahun tersebut mencapai kurang lebih Rp1,42 miliar.

Permintaan audit ini mendapat dukungan luas dari masyarakat. Sebanyak 128 warga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) turut menandatangani permohonan tersebut,

Dukungan ini berasal dari sejumlah kampung seperti Terdun, Sedanau, Lembah Rewak, Dapan, dan Kusik.