Surat itu juga diketahui dan disetujui oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rewak.

Tokoh masyarakat Lembah Rewak, Darwis, menegaskan bahwa permintaan audit dilakukan karena adanya dugaan kebijakan desa yang tidak transparan.

Ia menyebut adanya pengalihan pekerjaan serta penggunaan anggaran tanpa melalui musyawarah dusun (musdus) ulang.

“Kepercayaan masyarakat saat ini sudah tidak ada lagi terhadap pemerintah desa. Karena itu kami berharap inspektorat benar-benar melakukan audit menyeluruh,” ujar Darwis.

Darwis juga meminta agar proses audit tidak hanya berbasis laporan administrasi, melainkan dilakukan langsung di lapangan.

“Inspektorat harus turun ke lapangan, jangan hanya percaya pada laporan. Banyak kasus terjadi karena laporan yang direkayasa dan tidak sesuai kondisi sebenarnya,” tegasnya.

Darwis turut menyoroti proyek air bersih di Kampung Dapan dengan anggaran sekitar Rp217,6 juta yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Di lapangan hanya terlihat bak penampungan dan satu unit pinguin, sementara jaringan pipa dan fasilitas lainnya belum ada. Jadi belum bisa digunakan oleh masyarakat,” ungkapnya.