HARIANMEMOKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Kepulauan Anambas turun langsung menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan Pelabuhan Jeti di Ujung Pantai Padang Melang, Desa Bukit Padi, yang diduga belum mengantongi izin.
Kunjungan tersebut dipimpin Koordinator Pengawasan (Korwas) PSDKP Anambas, Hadi Puspito, bersama tim menggunakan speed boat milik PSDKP, beberapa waktu lalu.
Mereka melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) atas aduan masyarakat, khususnya nelayan Desa Bukit Padi.
“Kami turun hari ini untuk menindaklanjuti aduan nelayan. Informasi yang kami terima, di sekitar jeti tersebut terdapat terumbu karang yang rusak akibat timbunan tanah yang terkena gelombang,” ungkap Hadi kepada awak media di lokasi, Jumat (27/6/2025)
Hadi dan tim juga didampingi Ketua Kelompok Nelayan Desa Bukit Padi, Dedi Hariadi atau akrab disapa Adi, serta seorang perwakilan nelayan lainnya.
PSDKP telah memetakan titik-titik lokasi yang diduga mengalami kerusakan. Selanjutnya, pihaknya akan menganalisa kondisi terumbu karang sebelum dan sesudah adanya aktivitas penimbunan.
Penulis : Wan Yudi
Editor : Indra Priyadi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya