HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat tambahan dukungan fiskal dari pemerintah pusat melalui Transfer ke Daerah (TKD).

Tambahan tersebut mendapat apresiasi dari Bupati Kepulauan Anambas, Aneng,  menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas dukungan yang diberikan kepada daerah.

Dalam video yang diunggah melalui akun Facebook Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng menyebut tambahan TKD tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Tahun 2023.

Menurut Aneng, tambahan transfer tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi fiskal daerah, khususnya dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden H. Prabowo Subianto,” ujar Aneng, Kamis (13/8/2026)

Ia mengatakan, tambahan dukungan anggaran itu diharapkan dapat membantu Pemkab Anambas dalam menjalankan berbagai program pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memenuhi kebutuhan gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN).

Aneng memastikan tambahan TKD tersebut akan dikelola dengan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran.

“Kami akan mengelola tambahan TKD ini secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran untuk mendukung program-program prioritas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Bupati Anambas itu juga berharap tambahan dukungan fiskal dari pemerintah pusat mampu meningkatkan kapasitas keuangan daerah sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan secara optimal.

Selain itu, ia menilai sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu terus diperkuat. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Terima kasih atas dukungan dan tambahan Transfer ke Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berupa tambahan DAU dan Kurang Bayar DBH Pajak Tahun 2023,” tutup Aneng.