“Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan serapan Rp683,82 miliar, disusul belanja transfer Rp85,9 miliar, serta belanja modal Rp58,8 miliar,” ungkapnya.

Dalam pemaparannya, Bupati juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan pembangunan belum berjalan maksimal.

Hal ini dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada penurunan dana transfer ke daerah.

Selain itu, beban keuangan daerah turut dipengaruhi kewajiban masa lalu. Pemkab Anambas harus menyelesaikan hutang tahun 2024 sebesar Rp95,2 miliar, yang berdampak pada tertundanya sejumlah program pembangunan yang telah direncanakan.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap menjalankan 29 urusan pemerintahan yang mencakup urusan wajib pelayanan dasar, non-pelayanan dasar, dan urusan pilihan.

“Sepanjang 2025, terdapat 175 program, 441 kegiatan, dan 1.402 sub-kegiatan yang dilaksanakan,” jelas Aneng

Bupati juga mencatat bahwa pada tahun tersebut Kabupaten Kepulauan Anambas tidak memperoleh alokasi Dana Tugas Pembantuan, baik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.