Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sembarangan, terutama di musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran lahan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan atau membakar sampah secara sembarangan, khususnya saat kondisi cuaca kering,” tegasnya.
Diketahui, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Kapolsek berharap kejadian ini menjadi perhatian bersama guna mencegah kebakaran lanjutan di wilayah Jemaja serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menjaga kelestarian lingkungan.

