Selanjutnya pada pukul 11.35 WIB, personel gabungan tiba di lokasi dan segera melakukan upaya pemadaman.
Setelah berjibaku selama lebih dari satu jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 12.45 WIB. Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun kerusakan rumah warga.
Kapolsek Jemaja, Iptu Sutomo, mengatakan pihaknya akan memanggil pelaku pembakaran sampah untuk diberikan pembinaan.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk diberikan sosialisasi dan pembinaan sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sembarangan, terutama di musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran lahan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan atau membakar sampah secara sembarangan, khususnya saat kondisi cuaca kering,” tegasnya.
Diketahui, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

